
FAQ
-
Jam Operasional?
Jam operasional untuk layanan pelanggan adalah Senin – Minggu pukul 09:00 – 18:00 (tidak termasuk tanggal merah dan hari libur nasional).
-
Waktu Verifikasi Pengajuan?
Waktu yang dibutuhkan untuk proses verifikasi pengajuannya adalah maksimal 1x24 jam. Apabila pengajuan Anda belum mendapatkan keputusan setelah 1x24 jam, Anda dapat menghubungi tim layanan pelanggan kami melalui aplikasi, atau email cs@pinjamyuk.co.id pada jam operasional.
-
Tenor Pinjaman?
Tenor pinjaman atau jangka waktu pembayaran pinjaman di Pinjam Yuk tersedia 7 dan 14 hari. Namun penentuan tenor tiap penggunanya dilakukan oleh sistem, dan tidak terdapat syarat atau ketentuan apapun untuk mengurangi atau menambah tenor.
-
Limit Pinjaman?
Limit pinjaman pada Pinjam Yuk adalah Rp 600.000,- dan Rp 1.000.000,-. Namun penentuan limit tiap penggunanya dilakukan oleh sistem, dan tidak terdapat syarat atau ketentuan apapun untuk mengurangi atau menambah limit pinjaman.
-
Pembatalan Pengajuan?
Untuk pembatalan pengajuan, Pengguna dapat melakukan konfirmasi pembatalannya pada tim layanan pelanggan lewat aplikasi atau email cs@pinjamyuk.co.id pada jam operasional.
-
Denda Keterlambatan?
Nominal Rp 1.000.000,-.Denda Hari Pertama:Rp 40.000,- (Biaya Keterlambatan) ditambah Rp 10.000,- (Denda harian senilai 1% diambil dari limit pinjaman) = Rp 50.000,-Denda Hari Berikutnya:Rp 10.000,-
Nominal Rp 600.000,-.Denda Hari Pertama:Rp 40.000,- (Biaya Keterlambatan) ditambah Rp 6.000,- (Denda harian senilai 1% diambil dari limit pinjaman) = Rp 46.000,-Denda Setiap Harinya:Rp 6.000,- -
Cara Pembayaran Melalui Virtual Account (VA)?
Cara melakukan pembayaran melalui Virtual Account dapat Anda cek di menu “Repayment/Pembayaran Kembali” yang ada pada aplikasi. Di menu tersebut sudah dijelaskan secara detail perihal cara pembayaran melalui bank yang sama atau berbeda bank.
-
Area Jangkauan Pinjam Yuk?
Area jangkauan Pinjam Yuk saat ini sudah dapat menjangkau hampir seluruh wilayah di Indonesia. Pengguna dapat melakukan pengecekan pada aplikasi, apabila daerah tempat tinggal Anda sudah tertera, itu berarti Anda sudah dapat melakukan pengajuan. Untuk kode telepon 021 pada kolom nomor telepon kantor dapat Pengguna hiraukan saja, dan silakan dapat diisi nomor kantornya dengan benar, dan pastikan bahwa nomor tersebut dapat dihubungi untuk proses verifikasi.
-
Notifikasi “ID Ditempati”
Apabila Pengguna mendapatkan notifikasi “ID Ditempati” itu berarti Pengguna pernah melakukan registrasi, lebih dari 1 kali pada aplikasi kami dengan 1 KTP yang sama dengan 2 nomor HP yang berbeda. Silakan Pengguna dapat melanjutkan proses pengajuannya menggunakan akun pertama Anda.